Selasa, Mei 22, 2012

MENGENAL UNDANG-UNDANG LALU LINTAS

  Budiarto Eko Kusumo       Selasa, Mei 22, 2012
Sesuai dengan rencana pemerintah, mulai Januari 2010 Undang-Undang Lalu Lintas (UU Lalin) Nomor 22 Tahun 2009 mulai diberlakukan. UU tersebut merupakan pengganti UU Lalin sebelumnya.
Di dalam UU Lalin yang baru, terdapat peraturan yang baru dan tentunya sanksinya yang lebih berat. Dari sanksi pidana sampai sanksi denda.
Berikut beberapa peraturan yang terdapat di dalam UU Lalin Nomor 22 Tahun 2009:

1.Helm Standar Nasional (SNI)
Pengendara dan penumpang harus menggunakan helm berlogo SNI, bila melanggar dikenakan denda Rp 250.000,-

2.Berkendara tanpa SIM
Dikenakan denda Rp 1.000.000,- atau kurungan selama 4 bulan.

3.Pengendara ugal-ugalan
Pengendara yang bisa membahayakan pengendara lainnya akan dikenakan denda Rp 750.000,- atau kurungan selam 3 bulan.

4.Perhatikan pejalan kaki dan pesepeda
Pengendara yang tidak memperhatikan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda akan dikenakan denda Rp 500.000,- atau kurungan selama 2 bulan.

5.Perlengkapan kendaraan
Baik motor ataupun mobil harus memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson dan lainnya. Bila melanggar akan dikenakan denda Rp 250.000,- atau kurungan selama 1 bulan.

6.Berkendara tanpa STNK
Berbeda dengan yang tidak membawa SIM, pengendara yang tidak membawa STNK akan dikenakan denda Rp 500.000,- atau kurungan selama 2 bulan.

7.Sabuk pengaman
Bila pengendara mobil dan penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman dikenakan denda Rp 2.500.000,- atau kurungan selama 1 bulan.

8.Nyalakan lampu pada siang hari
Denda Rp 100.000,- atau kurungan selama 15 hari untuk pengendara motor yang tidak menyalakan lampunya waktu siang hari.

9.Gunakan lampu isyarat
Pengendara yang ingin belok atau berbalik arah tanpa isyarat lampu akan dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan selama 1 bulan.

10.Belok kiri tidak boleh langsung
Sekarang setiap di persimpangan dilarang belok kiri secara langsung, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas.

11.Menggunakan HP saat berkendara
Bagi Anda yang sering menggunakan HP saat berkendara sebaiknya tinggalkan. Sebab Anda akan terkena denda Rp 350.000,- jika ketahuan menggunakan HP saat berkendara.
logoblog

Thanks for reading MENGENAL UNDANG-UNDANG LALU LINTAS

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sahabat Blog